Terkini di PLD:
Loading...

Layanan Penelitian

 1. Pengertian

Terkait dengan visi dan misi PLD/UIN dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif, PLD memberikan dukungan dan apresiasi kepada riset-riset dapat berkontribusi kepada terwujudnya visi dan misi PLD/UIN. Sebaliknya, PLD tidak memberikan dukungan terhadap riset-riset yang tidak berkontribusi, menghambat, dan merugikan terwujudnya pendidikan inklusif, khususnya, dan masyarakat inklusif pada umumnya.
Garis-garis kebijakan pokok PLD dalam hal riset difabel di UIN Sunan Kalijaga adalah sebagai berikut:
  1. Dalam riset dan kebijakan publik terkait difabel, telah dimaklumi bahwa terdapat berbagai model atau pendekatan terhadap disabilitas. PLD merekomendasikan riset-riset dengan social model. Riset ini dipilih karena lebih sesuai dengan visi kampus inklusif dan menempatkan subjek penelitian lebih pada struktur sosial. 
  2. Terkait dengan poin pertama, PLD tidak merekomendasikan riset-riset yang menjadikan difabel sebagai subject penelitian. 
  3. Dalam hal riset yang menjadikan difabel sebagai subject penelitian, PLD menyelenggarakan sidang etis yang mengacu kepada standar-standar etika riset difabel yang telah dikembangkan di negara lain karena belum tersedianya acuan semisal di dalam negeri dan di UIN Sunan Kalijaga sendiri. 

2. Pedoman pengajuan Izin Penelitian terkait Difabel di PLD 

  1. Peneliti mengisi formulir izin penelitian yang telah disediakan secara online di sini: http://bit.ly/PLDizinriset
  2. Dalam waktu paling lama 1 minggu setelah formulir ijin penelitian, kepala PLD mempelajari proposal yang diajukan untuk memberikan keputusan persetujuan atau penolakan. 
  3. Dalam hal penelitian yang melibatkan human subject, diperlukan waktu tambahan 1 minggu untuk diselenggarakan sidang etik. 
  4. PLD menyelenggarakan sidang etik yang beranggotakan Tim Ahli PLD. 
  5. Setelah diperoleh keputusan sesuai jenis penelitian dalam item 3 dan 4, PLD menerbitkan surat jawaban kepada peneliti. 
  6. Peneliti menerima jawaban maksimal 10 hari untuk kasus di item 3 dan 20 hari untuk kasus di item 4.

3. Catatan penting: 

  1. Panduan etis riset yang melibatkan difabel dapat diunduh di sini: versi .word atau versi .pdf
  2. Untuk menghindari penolakan judul yang sudah terlanjur diseminarkan, calon peneliti direkomendasikan untuk berkonsultasi dengan PLD sebelum ia menyusun proposal dan mendapatkan persetujuan judul dari prdi/jurusan