Terkini di PLD:
Loading...

Kompilasi Berita Diskriminasi dalam SNMPTN 2014




Di Yogya, Difabel Juga Demo Tolak Diskriminasi di SNMPTN 2014
Bagus Kurniawan - detikNews
Yogyakarta - Aliansi Masyarakat Difabel Yogyakarta menolak adanya persyaratan diskriminatif Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2014. Mereka menesak Mendikbud membatalkan persyaratan yang dinilai diskriminatif tersebut.

"Kami menolak kebijakan persyaratan yang tidak memperbolehkan difabel menjadi peserta SNMPTN 2014. Tujuh persyaratan yang tercantum itu jelas diskriminatif, melanggar HAM dan melanggar prinsip hukum," kata koordinator Aliansi Masyarakat Difabel (AMD), Joni Yulianto di Pusat Studi dan Layanan Difabel (PSLD) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Rabu (12/3/2014).

Joni menegaskan pihaknya mendesak Mendikbud, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia dan Panitia Pelaksana SNMPTN 2014 untuk segera mencabut persyaratan tersebut. Sebab persyaratan tersebut menghalangi difabel menjadi peserta SNMPTN 2014 atau mendapatkan pendidikan tinggi.

"Kebijakan yang dilakukan Mendikbud ini merupakan langkah mundur. Pemerintah harus mereformasi sistem pendidikan yang tidak ramah bagi difabel. Ini tidak boleh terjadi lagi," katanya.

Kepala Pusat Layanan Difabel (PLD) UIN Sunan Kalijaga, Arif Maftuhin menambahkan syarat-syarat yang ditetapkan oleh sebagian program studi di berbagai PTN dalam SNMPTN 2014 yang menyebutkan syarat bebas disabilitas tertentu adalah ketentuan diskriminatif. Kenyataan di lapangan beberapa perguruan tinggi negeri yang masuk SNMPTN juga tidak memberlakukan kebijakan secara seragam.

"Hampir 70 persen persyaratan tersebut mengacu disabilitas. Ini sangat diskriminatif karena menghalangi difabel untuk mendapatkan pendidikan," katanya.

Selain itu, lanjut dia, pemerintah harus mengembangkan model admisi calon mahasiswa baru yang mempertimbangkan kebutuhan-kebutuhan khusus para peserta difabel seperti pembukaan jalur masuk khusus, penyediaan teknologi bantu dan penambahan waktu yang diperlukan saat tes masuk. 

"UIN Suka sendiri sudah berkoordinasi dengan pihak rektorat untuk menghapus persyaratan tersebut," katanya.
SUMBER:
http://news.detik.com/read/2014/03/12/134635/2523380/10/di-yogya-difabel-juga-demo-tolak-diskriminasi-di-snmptn-2014 

Diskriminasi Difabel di SNMPTN

Diskriminasi Difabel di SNMPTN
SLEMAN – Diskriminasi terhadap penyandang difabel ternyata belum lepas dari dunia pendidikan. Secara jelas diskriminasi terjadi pada Seleksi Nasional Masuk Pergruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
Diskriminasi tersebut ditemukan di laman panitia SNMPTN. Dalam website resmi yang dikelola panitia SNMPTN dan Majelis Rektor PTN Indonesia dinyatakan bahwa seorang calon peserta SNMPTN disyaratkan tidak tunanetra, tidak tunarungu, tidak tunawicara, tidak tunadaksa, tidak buta warna keseluruhan dan tidak buta warna keseluruhan maupun sebagian. Persyaratan yang dikeluarkan panitian SNMPTN menimbulkan kecaman dari aktivis hak asasi manusia dan organisasi difabel.
Di DIJ, gugatan terhadap persyaratan SNMPTN diusung 35 organisasi masyarakat difabel yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Difabel DIJ. Penolakan diskriminasi tersebut diungkapkan dengan mengirim surat kepada Presiden Republik Indonesia. Persyaratan SNMPTN bagi difabel dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Direktur Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (Sigab), M. Joni Yulianto menjelaskan surat untuk Presiden sebagai upaya mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Panitia SNMPTN dan Majelis Rektor mencabut persyaratan yang menghalangi difabel menjadi peserta SNMPTN.
”Bagi kaum difabel, persyaratan SNMPTN 2014 jelas akan membunuh harapan mereka untuk menjadi peserta SNMPTN. Hak mereka untuk mengembangkan minat, bakat dan kecerdasan di PTN akan tertutup,” kata Joni membacakan sebagian isi surat yang dikirimkan kepada SBY di Pusat Studi dan Layanan Difabel (PSLD) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga (12/3).
Joni menegaskan persyaratan SNMPTN jelas menyalahi UU yang ada. Seperti dalam Pasal 12 UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dijelaskan setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk pendidikan. Bahkan pada pasal 4 ayat 1 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ditegaskan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi HAM, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.
”Dengan adanya UU tersebut jelas persyaratan yang dikeluarkan oleh panitia SNMPTN inkonstitusional serta melanggar HAM dan prinsip hukum,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Direktur PSLD UIN Sunan Kalijaga Rofah mengatakan pembatasan pemilihan prodi bagi difabel tidak bisa diterima. Hal tersebut sama saja merendahkan kemampuan para kaum difabel.
”Seharusnya prodi-prodi tersebut tidak perlu mengeluarkan syarat bagi difabel. Saya yakin difabel pun akan mengukur kemampuannya untuk kuliah di suatu prodi,” jelasnya.
Rofah bersama dengan aktivis HAM dan organisasi difabel akan melakukan pembicaraan dengan pimpinan PTN yang ada di DIJ untuk meninjau kembali kebijakan yang telah dikeluarkan. ‘’Untuk UIN Sunan Kalijaga per tanggal 11 Maret 2014 melalui surat keputusan rektor mencabut persyaratan SNMPTN bagi difabel di sejumlah prodi,” terangnya.
Di UIN Sunan Kalijaga, kata Rofah, kini terdapat 35 mahasiswa penyandang difabel di berbagai jurusan. ”Bahkan di antara mereka ada yang berprestasi dan mengungguli mahasiswa normal,” jelasnya. (bhn/iwa)
http://www.radarjogja.co.id/diskriminasi-difabel-di-snmptn/
PUSAT LAYANAN DIFABEL (PLD) UIN SUNAN KALIJAGA TOLAK PERSYARATAN DISKRIMINATIF SNMPTN
Kamis, 13 Maret 2014 08:26:17 WIB
Dilihat : 266 kali

Selasa, 11 Maret 2014, bertempat di Pusat Layanan Difabel UIN Sunan Kalijaga, 35 elemen organisasi elemen masyarakat difabel mengadakan konferensi pers yang menyatakan penolakan dan protes terhadap sikap diskriminatif pada persyaratan SNMPTN dengan mencantumkan syarat tak menyandang beragam jenis disabilitas bagi pendaftar seleksi masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN) 2014. Direktur Sigab Yogyakarta, Joni Yulianto, mengatakan pemberlakuan syarat larangan difabel mengikuti SNMPTN 2014 diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia. “Melanggar hukum dan inkonstitusional,” katanya. Lebih jauh joni menegaskan pihaknya mendesak Mendikbud, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia dan Panitia Pelaksana SNMPTN 2014 untuk segera mencabut persyaratan tersebut. Sebab persyaratan tersebut menghalangi difabel menjadi peserta SNMPTN 2014 atau mendapatkan pendidikan tinggi.
Mewakili Pusat Layanan Difabel UIN Sunan Kalijaga, Dr. Rofah menyatakan syarat-syarat yang ditetapkan oleh sebagian program studi di berbagai PTN dalam SNMPTN 2014 yang menyebutkan syarat bebas disabilitas tertentu adalah ketentuan diskriminatif. Kenyataan di lapangan beberapa perguruan tinggi negeri yang masuk SNMPTN juga tidak memberlakukan kebijakan secara seragam. Di UIN Sunan Kalijaga, lanjut Dr. Rofah , sudah agak longgar. Persyaratan diskriminatif di beberapa Program Studi baik IPA maupun IPS sudah dirubah menjadi semakin inklusif. (zie)
SUMBER:
http://uin-suka.ac.id/index.php/page/berita/detail/835/pusat-layanan-difabel-pld-uin-sunan-kalijaga-tolak-persyaratan-diskriminatif-snmptn 
SNMPTN Diskriminatif, Difabel Ajukan Somasi
Kamis, 13 Maret 2014 20:08 WIB
SNMPTN Diskriminatif, Difabel Ajukan Somasi
Warta Kota/Willy Pramudya
Ilustrasi. 
WARTA KOTA, YOGYAKARTA - Sebanyak 35 organisasi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Difabel mengajukan somasikepada Mendikbud Mohammad Nuh, Rabu (12/3). Mereka menuntut Mendikbud segera menghapus persyaratan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri 2014 yang mendiskriminasikan kaum difabel.
Direktur Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (Sigab) M Joni Yulianto mengatakan, persyaratan yang tidak memperbolehkan difabelmengikuti SNMPTN 2014 jelas-jelas inkonstitusional, melanggar hak asasi manusia, dan prinsip hukum.
”Mendikbud menyatakan, difabel harus realistis terhadap jurusan-jurusan tertentu yang tidak mungkin diambil. Bahkan, dalam persyaratan SNMPTN 2014 tersirat 70 persen jurusan menutup kesempatan belajar bagi kaum difabel,” ujar Yulianto, Rabu (12/3), di Kantor Pusat Studi dan Layanan Difabel (PSLD) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Dalam situs web resmi yang dikelola Panitia Pelaksana SNMPTN2014 dan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia disebutkan bahwa calon peserta SNMPTN 2014 disyaratkan tidak tunanetra, tidak tunarungu, tidak tunawicara, tidak tunadaksa, tidak buta warna, baik keseluruhan maupun sebagian.
Menurut Joni, kebijakan ini akan membunuh harapan dan menutup kesempatan kaum difabel untuk mengembangkan minat, bakat, dan kecerdasan di perguruan tinggi negeri.
”Karena itulah kami mendesak Mendikbud, Majelis Rektor PTN Indonesia, dan panitia pelaksanaan SNMPTN 2014 untuk segera mencabut persyaratan tersebut dan mengumumkannya kepada publik,” ujarnya.
Memutus harapan
Harta Nining Wijaya (40), orangtua seorang gadis penyandang disabilitas tunarungu, Laksmayshita Khanza Larasati Carita (18), mengaku sangat kaget ketika putrinya mengeluh tak bisa kuliah setelah membaca persyaratan SNMPTN 2014.
”Yang penting adalah kesempatan, bukan kekhawatiran penyandangdifabel tidak akan mampu menjalani pendidikan,” kata Nining.
Direktur PSLD UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Rofah menyatakan, PTN dan PTS harus mencari solusi agar penyandang difabel bisa tetap memiliki kesempatan kuliah di perguruan tinggi negeri dan swasta.
”Kendala memang ada, tetapi jangan dulu PTN atau PTS menutup pintu. Jawaban bagaimana proses pendidikan bisa dijalankan, ada pada rekan-rekan difabel sendiri. Mereka pasti bisa menjalani jika diberi kesempatan dan dukungan,” ujarnya.
Berdasarkan pengalaman penyandang tunanetra sekaligus mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Fakultas Syariah dan Hukum, Ahmad Tosirin Anaessaburi, ia akhirnya bisa mengikuti kuliah setelah berkomunikasi dengan dosen. Hambatan-hambatan teknis pun akhirnya bisa dilalui.
”Mata kuliah logika dan tasawuf yang tergolong berat untuk mahasiswa pada umumnya karena banyak menggunakan simbol dan visualisasi, ternyata saya bisa mendapatkan nilai A sehingga bisa meraih IPK 3,89,” ungkap Anaes. (ABK)
 http://wartakota.tribunnews.com/2014/03/13/snmptn-diskriminatif-difabel-ajukan-somasi
Dianggap Diskriminatif, Masyarakat Difabel Tolak SNMPTN

Danar Widiyanto | Rabu, 12 Maret 2014 | 13:30 WIB | Dibaca: 176 | Komentar: 0
Sejumlah kaum difabel din kantor pusat layanan difabel UIN Sunan Kalijaga. (Jh Kusmargana)
YOGYA (KRjogja.com) - Pusat Layanan Difabel (PLD) UIN Sunan Kalijaga bersama 35 elemen organisasi masyarakat difabel menyatakan menolak pelaksanaan (SNMPTM) 2014 karena dinilai sangat diskriminatif. 

Ketua PLD, Arif Maftuhin menyatakan dalam web SNMPTN tahun 2014 ini terdapat syarat-syarat pada sebagian program studi yang secara spesifik menyebut bebas disabilitas tertentu. 

Dimana dicontohkan untuk prodi kimia disebutkan tidak menerima calon mahasiswa tuna netra. Hal itulah yang dianggap diskriminatif karena sejak awal langsung menutup pintu bagi kaum penyandang disabilitas.

"Mstinya kan dikasih kasih kempatan dulu. Ikut tes dulu. Jangan di langsung ditutup dan menghilangkan hak sebagai warga negara," katanya bertempat di Pusat Studi dan Layanan Difabel (PSLD) UIN Sunan Kalijaga, Rabu (12/03/2014).

Menurutnya hal itu jelas bertentangan dengan UU 45, UU No 20/2013 dan PP no 17/2010 pasal 131 (5) yang menjamin setiap warga negara memperoleh pendidikan serta kewajiban perguruan tinggi menyediakan akses bagi mahasiswa berkelainan fisik.

"Kalau dikatakan tuna netra tidak diperbolehkan masuk di prodi kimia karena kwawatir tidak bisa praktikum, yang dimaksud itu seperti apa. Apakah tidak boleh menggunakan asiseten? Karena secara teknis tidak ada masalah. Di Amerika saja ada tuna netra yang menjadi ahli kimia termasuk jadi dosen," katanya.

Selain itu penyamaan tes SNMPTN antara penyandang disabilitas dan bukan disabilitas tanpa ada soal khusus termasuk dengan berhuruf bralile dianggap sebagai bentuk diakriminasi.

"Lembaga pendidikan mestinya punya rasa taggung jawab untuk menyebarkan ilmu ke semua orang. Kenapa tidak buat pelajaran menjadi mudah bagi mereka?" Katanya.(M-1)
SUMBER:
http://krjogja.com/read/208109/dianggap-diskriminatif-masyarakat-difabel-tolak-snmptn.kr

Kabar terkait ...

0 comments